Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa agar pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan persyaratan tentang pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1998 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.05/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 107/KMK.05/1998 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 Tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha tempat Penyimpanan diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 5A

(1)

Pengusaha yang bermaksud mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Tempat Penyimpanan, sebelum mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan sarana fisik :
    1. mempunyai aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki tempat penimbunan permanen, dan sarana pengangkutan berupa truk tangki;
    2. luas tangki penimbunan permanen sekurang-kurangnya dapat menampung 300.000 (tiga ratus ribu) liter etil alkohol yang kapasitas isinya disahkan dinas metrologi di atas tanah sekurang-kurangnya 5.000 (lima ribu) meter persegi;
    3. bangunan gudang bersifat permanen dan dapat menjamin keamanan untuk menyimpan etil alkohol dari bahaya kebakaran;
    4. untuk Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran wajib dilengkapi ruang laboratorium;
    5. tangki penimbunan tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan table volume, yang disahkan oleh dinas metrologi;
    6. mempunyai truk tangki minimal sebanyak 2 (dua) buah, masing-masing dengan kapasitas minimal 5.000 (lima ribu) liter; dan
    7. Mempunyai peralatan pencegah/pembasmi bahaya kebakaran.
  2. Persyaratan lainnya :
    1. telah melaksanakan kewajiban di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan hasil baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    2. mempunyai pengalaman dalam perdagangan etil alkohol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak terputus sampai saat pengajuan permohonan dengan jumlah penjualan/penyaluran etil alkohol sekurang-kurangnya rata-rata pertahun sebanyak 1.000.000 (satu juta) liter;
    3. mempunyai pembukuan perusahaan dengan kinerja perusahaan yang telah diaudit dengan hasil baik oleh akuntan publik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    4. merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
    5. telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) langganan tetap pembeli etil alkohol dengan jumlah penjualan/penyaluran mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari total penjualan/penyaluran.
(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol tujuan ekspor.

2.

Ketentuan Pasal 5B diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5B

(1)

Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC namun persyaratan fisiknya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) angka 1 harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka NPPBKC yang bersangkutan dicabut.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.04/2005