Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 03/PMK.04/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukantugas kepabeanan di bidang impor, perlu dilakukan pengawasan kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanandi Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 114/PMK.04/2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 114/PMK.04/2006.

Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006, sampai dengan 31 Desember 2008.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 03/PMK.04/2008