Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 04/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri berbasis baja di dalam negeri, dipandang perlu untuk sementara waktu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor CRC;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Cold Rolled Coil (CRC);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi-Baja;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi-Baja;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian Nomor: 25/M/XII/2004 tanggal 27 Desember 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR COLD ROLLED COIL (CRC).

Pasal 1

Atas impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termasuk dalam eks pos tarif 7209.18.90.10 dan eks pos tarip 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tarip akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 04/PMK.010/2005