Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 05/PMK.03/2005

Berhubung pada kolom penandatangan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 terdapat kekeliruan, maka dengan ini perlu diadakan ralat sebagai berikut :

tertulis :

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seharusnya :

a.n. MENTERI KEUANGAN,

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2005
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD
NIP 060047739

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 05/PMK.03/2005