Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 06/PMK.05/2008

Menimbang:

  1. bahwa besaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007, telah diubah sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008;
  2. bahwa sehubungan dengan perubahan besaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenaibesaran tarif uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 22/PMK.05/2007;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat:

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi PegawaiNegeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.05/2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp. 15.000,00 (limabelas ribu rupiah) per hari kerja.
(2) Uang Makan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATIi

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 06/PMK.05/2008