Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan di antara negara-negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.010/2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam) telah ditetapkan skema tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP), yang berakhir pada tanggal 29 Mei 2005;
  2. bahwa penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka skema AISP sangat bermanfaat bagi negara-negara anggota ASEAN baru, sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integrations System of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam Rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor 657/M-DAG/7/2006 tanggal 26 Juli 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah.

Pasal 3

Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif Bea Masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal:
    1. tarif Bea masuk dalam AISP sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum dan/atau CEPT;
    2. impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal7 November 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.010/2006