Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.06/2005

Menimbang :

  1. bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mengakibatkan kenaikan harga barang yang berdampak pada pengadaan barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah;
  2. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak kegiatan pemerintah tahun anggaran 2005;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Harga Satuan Dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005.

Menetapkan :

  1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);
  5. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);
  6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2005.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak selanjutnya disebut eskalasi dalam peraturan ini adalah penyesuaian harga kontrak pengadaan barang dan jasa pemborongan sebagai akibat kenaikan harga BBM.
(2) Kontrak adalah perjanjian mengikat antara Kuasa Pengguna Anggaran selaku pengguna barang dan jasa pemborongan dengan kontraktor selaku penyedia barang dan jasa pemborongan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemborongan milik pemerintah.
(3) Harga Satuan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
(4) Berita acara pemeriksaan adalah dokumen yang dibuat oleh pengguna barang dan jasa pemborongan yang ditandatangani oleh pengguna barang dan jasa pemborongan dan penyedia barang dan jasa pemborongan yang berisi laporan pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemborongan.

BAB II
SUMBER PENDANAAN

Pasal 2

Pendanaan untuk penyelesaian pembayaran eskalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari :

  1. Sisa anggaran yang tersedia bagi Satuan Kerja bersangkutan;
  2. Dana yang berasal dari realokasi dana antar Satuan Kerja pada kegiatan yang sama dalam satu provinsi, melalui revisi/pergeseran dana pada DIPA tahun 2005, dan/atau;
  3. Dana yang berasal dari pengurangan volume sasaran yang bukan merupakan pekerjaan utama;

BAB III
RUANG LINGKUP ESKALASI

Pasal 3

(1) Kegiatan yang dapat dieskalasi adalah:

a. Pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan/didasarkan atas penawaran terhitung sebelum 1 Oktober 2005;
b. Sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan sebelum 1 Oktober 2005
c. Pekerjaan yang sedang berjalan atau yang sudah diselesaikan tetapi dikontrakkan setelah 1 Oktober tetapi Surat Penawaran/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebelum 1 Oktober 2005.
(2) Permohonan eskalasi diajukan dengan menyampaikan dokumen:

a. Surat penawaran
b. Kontrak
c. Berita acara status pekerjaan/mutualcheck per 1 Oktober 2005 yang dibuat oleh pengawas lapangan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, sebagai dasar penentuan batas pembayaran eskalasi;
(3) Eskalasi diberlakukan pada kontrak pengadaan barang dan pelaksanaan jasa pemborongan dalam mata uang rupiah baik untuk tahun jamak (multiyears) maupun untuk tahun tunggal (single year) yang sedang berjalan termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri.
(4) Kontrak tahun jamak yang telah mencantumkan ketentuan eskalasi, tetap dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut
(5) Untuk kontrak yang belum mencantumkan ketentuan mengenai perhitungan eskalasi dapat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.
(6) Perubahan nilai kontrak akibat eskalasi harus dituangkan dalam addendum kontrak.

BAB IV
TATACARA PERHITUNGAN ESKALASI DAN
PERHITUNGAN NILAI KONTRAK

Pasal 4

Tata cara perhitungan eskalasi dan perhitungan nilai kontrak diatur sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V
TATA CARA DAN BATAS WAKTU PENGAJUAN
REVISI DIPA DALAM RANGKA ESKALASI

Pasal 5

(1) Satuan Kerja melalui Kementrian Negara /Lembaga mengajukan usul revisi DIPA untuk realokasi atau pergeseran dana sesuai kebutuhan eskalasi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pos Pelayanan Khusus bersama DJAPK dan DJBN;
(3) Untuk DIPA daerah, usulan revisi DIPA diajukan oleh Kepala satuan Kerja kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan pagu masing-masing program, kegiatan dan/atau jenis belanja;
(4) Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selanjutnya menelaah usulan dimaksud dan mengesahkan revisi DIPA tersebut.

Pasal 6

Pengajuan usulan revisi DIPA dalam rangka eskalasi harus sudah diterima paling lambat 30 November 2005.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.06/2005