Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.04/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Jabatan Atas Barang Impor Atau Barang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN JABATAN ATAS BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor atas prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yamg dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang di bidang kepabeanan.
  3. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kepabeanan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan jabatan atas barang impor dan barang ekspor.
(2) Pemeriksaan jabatan dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan ke kantor pelayanan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perintah tertulis dari kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 3

Pemeriksaan jabatan dapat dilakukan terhadap :

  1. Barang impor yang importasinya :
    1) diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil analisis intelijen sebelum pengajuan pemberitahuan pabean; dan/atau
    2) barang impor yang telah ditimbun di kawasan pabean namun tidak diurus sampai jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan pabeannya disampaikan.
  2. Barang Ekspor yang ditimbun di kawasan pabean dan telah disampaikan pemberitahuan pabeannya namun sampai jangka waktu tertentu tidak diurus.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan jabatan dilakukan di kawasan pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean.
(2) Pemeriksaan jabatan dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 100% (seratus persen).

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pejabat bea dan cukai berwenang meminta pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat atau yang mewakilinya untuk menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya, dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat atau yang mewakilinya wajib menyerahkan barang untuk diperiksa dan wajibmembuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan atas risiko dan biaya yang bersangkutan.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan jabatan, pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan Jabatan.

Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan jabatan atas barang impor atau barang ekspor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.04/2007