Resources / Regulation

Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.04/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyediaan pita cukai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007;
  2. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara, terhadap pita cukai sebagai dokumen sekuriti perlu diberikan unsur-unsur pengaman guna mencegah terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan;
  3. bahwa untuk menjamin ketersediaan pita cukai secara berkesinambungan dan adanya kepastian calon pencetak pita cukai yang dianggap mampu untuk ditunjuk sebagai pencetak pita cukai, diperlukan syarat-syarat yang lebih tegas bagi pencetak pita cukai;
  4. bahwa untuk menjamin kelancaran tugas panitia seleksi, dianggap perlu untuk mengubah struktur keanggotaan panitia seleksi dan mengatur tata kerja panitia seleksi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, , huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.04/2007 TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2007, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Pencetak adalah badan usaha milik Negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pencetakan pita cukai.
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  3. Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifatnya dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1 a), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Terhadap barang kena cukai, pelunasan cukainya dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai.
(1a) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sekuriti yang didalamnya terdapat unsur-unsur pengaman pada kertas, cetakan, dan unsur pengaman lainnya.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri.
(3) Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) hurufc, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf m, dan huruf o diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pencetakan pita cukai yang dilaksanakan pencetak merupakan bagian kegiatan untuk menyediakan pita cukai.
(2) Pencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:

  1. badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti;
  2. memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;
  3. memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi berupa pita cukai, di wilayah Republik Indonesia;
  4. memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang kompatibel dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. bersedia mengintegrasikan sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan pencetakan pita cukai apabila ditunjuk sebagai Pencetak;
  6. memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan, dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;
  7. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut;
  8. mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;
  9. memiliki kemampuan memproduksi pita cukai yang sulit dipalsukan dan mudah dideteksi keasliannya;
  10. bersedia memenuhi penyediaan pita cukai secara aman, berkesinambungan, efektif dan efisien;
  11. bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan Pita cukai;
  12. memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO);
  13. memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  14. bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  15. bersedia menyerahkan performance bonds berupa jaminan bank yang diterbitkan oleh bank umum yang telah ditunjuk oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menerima penerimaan negara, yang besarnya 3% (tiga persen) dari total rencana anggaran biaya pencetakan pita cukai yang diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan rencana anggaran biaya; dan
  16. bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai total anggaran biaya pencetakan pica cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila telah ditetapkan sebagai pencetak pita cukai dan tidak melakukan pekerjaan pencetakan pita cukai sebagaimana ditetapkan oleh panitia seleksi pada dokumen seleksi.
  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Untuk melakukan pemilihan pencetak, Menteri membentuk panitia seleksi.
(2) Susunan keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Ketua : Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Wakil Ketua : Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
Anggota :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Kepala Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal;
  3. Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
  4. Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Publikasi, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

  1. mengadakan penelitian administratif terhadap seluruh persyaratan yang disampaikan pada permohonan calon Pencetak;
  2. mengundang calon Pencetak yang lulus penelitian administratif untuk melakukan presentasi di hadapan panitia seleksi;
  3. melakukan penelitian lapangan untuk memastikan hal-hal yang telah disampaikan oleh calon Pencetak pada saat presentasi;
  4. memverifikasi kewajaran harga pencetakan pita cukai yang ditawarkan oleh calon Pencetak dengan mempertimbangkan spesifikasi dan perkiraan harga pencetakan pita cukai yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. memberitahukan secara tertulis kepada calon Pencetak yang tidak terpilih sebagai Pencetak;
  6. menentukan satu calon Pencetak berdasarkan hasil seleksi; dan
  7. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas yang terkait dengan proses seleksi.
(4) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua panitia seleksi membentuk sekretariat panitia seleksi.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi harus berpedoman pada Tata Kerja Panitia Seleksi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

  1. Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan proses seleksi bagi pencetak melalui 2 (dua) tahap yaitu:

  1. penelitian administratif; dan
  2. penelitian lapangan.
(2) Pada setiap tahap proses seleksi, panitia seleksi membuat Berita Acara Penelitian.
(3) Panitia seleksi menyampaikan usulan calon Pencetak dan harga pencetakan pita cukai kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai paling lambat pada akhir bulan September.
(4) Dalam hal sampai dengan akhir bulan September, panitia seleksi tidak memperoleh calon Pencetak yang memenuhi persyaratan dan tidak dapat menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), guna menjaga kelangsungan ketersediaan pita cukai, panitia seleksi harus menyampaikan usulan alternatif mengenai penyediaan pita cukai kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.04/2008