Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 114/PMK.04/2005

Menimbang:

  1. bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Mercy Corps;
  2. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara, Mercy Corps dapat ditetapkan sebagai Organisasi Intemasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 29 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sbb.:

VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIOINAL:

  1. Asian Foundation
  2. The British Council
  3. CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
  4. CCF (Christian Chuildren’s Fund)
  5. CRS (Chatholic Relief Service)
  6. The Ford Foundation
  7. VES (Friedrich Ebert Stiftung)
  8. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
  9. IECS (International Executive Service Cooperation)
  10. IRRI (International Rice Research Institute)
  11. Leprosy Mission International
  12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  13. Rockfeller Foundation.
  14. WE (World Education Incooperated, USA)
  15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  16. HSF (Hans Seidel Foundation)
  17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
  18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
  19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  21. Yayasan AI-Haramain Islamic Foundation)
  22. MC (International Medical Corps)
  23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA).
  24. International Islamic Relief Organization (IIRO)
  25. The Nature Conservancy (TNC)
  26. Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)
  27. Asia Pacific Telecommunity (APT)
  28. Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)
  29. Mercy Corps.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 114/PMK.04/2005