Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 117/PMK.04/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan atau Surat Keputusan Keberatan dan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi berupa Denda;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiders Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBETULAN ATAS SURAT TAGIHAN ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN ATAS SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Surat tagihan adalah Surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
  3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
  6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat :

  1. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Cukai; atau
  2. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Pasal 3

(1) Termasuk dalam lingkup kesalahan tulis atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :

  1. salah tulis atau ketik mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat tagihan atau surat keputusan keberatan, jenis tagihan, dan/atau tanggal jatuh tempo; atau
  2. salah menjumlah, mengurang, mengali, dan/atau membagi suatu bilangan,

Yang disebabkan karena kekurangtelitian atau kekuranghati-hatian dalam penulisan dan/atau penghitungan.

(2) Termasuk dalam lingkup kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi kekeliruan dalam penerapan tarif, harga jual eceran, dan/atau penerapan sanksi administrasi berupa denda yang disebabkan karena kekeliruan pejabat bea dan cukai yang nyata-nyata bersifat manusiawi.
(3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pelanggaran diakibatkan kekhilafan orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bukan karena kesalahannya.
(4) Sifat kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan kekhilafan atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengandung persengketaan antara pejabat bea dan cukai dengan orang yang mengajukan permohonan.

Pasal 4

(1) Pembetulan surat tagihan yang dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh kepala kantor tempat diterbitkannya surat tagihan atas nama Direktur Jenderal.
(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan karena jabatan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Permohonan untuk memperoleh pembetulan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan secara tertulis kepada kepala kantor dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat tagihan.
(2) Permohonan untuk memperoleh pembetulan surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat keputusan keberatan.
(3) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan surat tagihan.
(4) Permohonan untuk mengajukan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilampiri dengan :

  1. fotokopi surat tagihan atau surat keputusan keberatan; dan
  2. data dan/atau bukti yang dapat digunakan untuk mendukung permohonan.
(5) Terhadap permohonan untuk mengajukan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. permohonan tidak dilayani jika yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan atas surat tagihan atau banding atas surat keputusan keberatan; atau
  2. permohonan tidak dilayani jika pada saat yang bersamaan atau pada saat permohonan sedang dalam proses penelitian, yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima, secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Direktur Jenderal belum memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pembetulan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikabulkan, kepala kantor atas nama Direktur Jenderal menetapkan keputusan pembetulan surat tagihan.
(4) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pembetulan surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikabulkan, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pembetulan surat keputusan keberatan.
(5) Dalam hal permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikabulkan, Direktur Jenderal menetapkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau kepala kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), serta keputusan kepala kantor atas nama Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bersifat final.

Pasal 8

(1) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) berupa menambah atau mengurangi sebagian nilai cukai yang terutang atau mengurangi sanksi administrasi berupa denda, kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan melakukan pembetulan atas surat tagihan sesuai dengan keputusan persetujuan.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5) berupa menghapus nilai cukai yang terutang atau sanksi administrasi berupa denda, kepala kantor yang menerbitkan surat tagihan membatalkan surat tagihan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk atau format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, format keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara pembetulan dan/atau pembatalan surat tagihan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 117/PMK.04/2008