Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 131.1/PMK.07/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3985);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-UndangNomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran DalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana BagiHasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang PribadiDalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :

  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut :

  1. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;dan
  2. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yangbersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Pasal 2

(1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeridan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasipenerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(2) Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 127/PMK.07/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PajakPenghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak PenghasilanPasal 21 Tahun Anggaran 2007.
(3) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeridan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkandalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 7.941.411.182.946,- (tujuh triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Dana bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesarRp 331.255.844.626,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratusempat puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah); dan
  2. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.610.155.338.320,- (tujuh triliun enam ratus sepuluh miliarseratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkansurat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib PajakOrang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah.
(2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal PerimbanganKeuangan Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri danPPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri danPPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat didasarkan pada selisihantara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampaidengan triwulan ketiga.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulanketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif makakelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(5) Ketentuan mengenai penyaluran Dana bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang PribadiDalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 131.1/PMK.07/2007