Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 144/PMK.08/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan meningkatkan likuditas, efisiensi dan transparansi di pasar sekunder Surat Utang Negara, perlu dibentuk Sistem Dealer Utama sebagai bagian dari kebijakan utang Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggung jawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM DEALER UTAMA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
  2. Dealer Utama adalah lembaga keuangan (bank umum dan perusahan efek) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dengan imbalan/hak (rights) tertentu.
  3. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
  4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
  5. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  6. Perusahaan efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
  7. Surat Utang Negara seri benchmark adalah seri Surat Utang Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer Utama.
  8. Nilai Pasar adalah volume kali harga pasar per unit Surat Utang Negara.
  9. Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

BAB II
PERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.
(2) Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan.
(3) Penandatanganan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalah

  1. Bank Umum, dan
  2. Perusahaan Efek.
(2) Penunjuk Dealer Utama dalam rangka pelaksanaan sistem Dealer Utama untuk yang pertama kali didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

  1. telah menjadi Peserta Lelang Surat Utang Negara dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  2. Permodalan :
    1) Bank, harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),
    2) Perusahaan Efek, harus memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(3) Dalam hal sistem Dealer Utama telah efektif beroperasi, penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

  1. Bank.
    1) Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank;
    2) Memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia;
    3) Harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
    4) Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan
    5) Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
  1. Perusahaan Efek.
    1) Memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang Pasar Modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
    2) Memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
    3) Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan
    4) Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Pasal 4

Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus :

  1. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3);
  2. menyampaikan surat permohonan menjadi Dealer Utama dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Sistem Dealer Utama, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Pasal 5

Menteri Keuangan berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama yang ada.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK DEALER UTAMA

Pasal 6

(1) Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :

  1. Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;
  2. Melaksanakan perdagangan minimum 3,00% (tiga persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir;
  3. Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way princes) seri benchmark yang siap dieksekusi dengan jumlah total minimum Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri, dengan rentang harga maksimum :
    1) Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.
    2) Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.
    3) Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.
  4. Menyampaikan setiap hari laporan mengenai kuotasi harga Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 15 Desember, dengan ketentuan dilakukan dalam 3 kali laporan yaitu pukul 9.00 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB melalui faksimili, e-mail, dan atau cara lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
  5. Menyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di pasar sekunder.
(2) Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara (buyback dan debt switch);
  2. Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;
  3. Nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual ORI; dan
  4. Memperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang.

Pasal 7

Contoh perhitungan kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder yaitu :

  1. mencapai 300 (tiga ratus) basis point dalam 1 (satu) hari perdagangan; atau
  2. mencapai 600 (enam ratus) basis point dalam 3 (tiga) hari perdagangan,

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat membebaskan Dealer Utama dari kewajiban untuk memberikan kuotasi harga dua arah dengan spread tertentu terhadap seri benchmark yang mengalami penurunan harga, sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

(2) Pembebasan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas laporan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dealer Utama.
(3) Contoh perhitungan penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
FASILITAS UNTUK DEALER UTAMA

Pasal 9

Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara kepada Dealer Utama.

Pasal 10

(1) Dealer Utama yang akan meminjam Surat Utang Negara menyampaikan surat permohonan perminjaman Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri keuangan ini.
(2) Setiap permohonan peminjaman Surat Utang Negara yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
(3) Tata cara pemberian fasilitas peminjaman Surat Utang Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

(1) Surat Utang Negara yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Surat Utang Negara seri benchmark.
(2) Direktur Jenderal pengelolaan Utang menetapkan Surat Utang Negara seri benchmark pada setiap bulan Januari dan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Surat Utang Negara seri benchmark.

Pasal 12

(1) Biaya peminjaman Surat Utang Negara per-hari (dengan basis actual/actual) adalah sebesar rata-rata tertimbang suku bunga pasar uang antar bank jangka waktu 1 (satu) hari sesi pagi ditambah 2,00% (dua persen) dari Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjam, pada saat permohonan.
(2) Biaya peminjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh Dealer utama ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 502.000001 Bendahara Umum Negara untuk Pengelolaan Obligasi dalam Rangka Rekapitalisasi Perbankan, pada saat setelmen.

Pasal 13

(1) Fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dilakukan dengan cara Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang meminjamkan Surat Utang Negara seri benchmark kepada Dealer Utama dan Dealer Utama menyerahkan Surat Utang Negara seri yang berbeda sebagai jaminan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Jumlah Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dijaminkan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 1,2 (satu koma dua) kali dari Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjamkan oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(3) Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara wajib mengembalikan Surat Utang Negara yang dipinjam sesuai dengan batas waktu peminjaman.

Pasal 14

(1) Dealer Utama dapat menjaminkan Surat Utang Negara maksimal 5 (lima) seri yang berbeda, untuk setiap peminjaman.
(2) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang hanya dapat memberikan 1 (satu) seri Surat Utang Negara yang dipinjam, untuk setiap peminjaman.

Pasal 15

(1) Tenor Surat Utang Negara yang dijaminkan lebih pendek dari tenor Surat Utang Negara yang dipinjam.
(2) Jumlah Surat Utang Negara yang dijaminkan lebih besar atau sama dengan Jumlah Surat Utang Negara yang dipinjam.
(3) Minimum jumlah Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap peminjaman, dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri keuangan ini.

Pasal 16

Surat Utang Negara yang dipinjam oleh Dealer Utama pada saat dikembalikan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dinyatakan lunas dan tidak berlaku.

Pasal 17

Dalam hal Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara tidak dapat mengembalikan Surat Utang Negara yang dipinjam, maka Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat menjual Surat Utang Negara yang dijaminkan berdasarkan Surat Kuasa menjual dari Dealer Utama sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasar 18

(1) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat menjual Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan Nilai Pasar dari Surat Utang Negara yang dijaminkan tersebut.
(2) Hasil penjualan Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), digunakan untuk membeli kembali Surat Utang Negara pengganti.
(3) Surat Utang Negara yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(4) Dalam hal terdapat selisih lebih antara hasil penjualan Surat Utang Negara dengan pembelian kembali Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membayar kepada Dealer Utama.

Pasal 19

(1) Dalam hal hasil penjualan Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) lebih kecil dari Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjam oleh Dealer Utama, Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat menggunakan seluruh hasil penjualan dimaksud untuk membeli Surat Utang Negara pengganti, setelah memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest).
(2) Surat Utang Negara pengganti yang dibeli oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(3) Dealer Utama menyetor dana tunai sebesar selisih antara Nilai Pasar Surat Utang Negara yang dipinjam oleh Dealer Utama dengan hasil penjualan Surat Utang Negara yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) setelah memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 500.000003 Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran Untuk Pengelolaan Surat Utang Negara, selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya batas waktu peminjaman.
(4) Hasil setoran dana tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk membeli kembali Surat Utang Negara.

BAB V
SETELMEN FASILITAS PEMINJAMAN SURAT UTANG NEGARA

Pasal 20

(1) Setelmen Surat Utang Negara yang dipinjam dan yang dijaminkan dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (T+2).
(2) Setelmen pengembalian Surat Utang Negara yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Bank Indonesia.

BAB VI
EVALUASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup:

  1. Kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
  2. Aktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana, yang sekurang-kurangnya memenangkan 2,00% (dua persen) dari total target indikatif penerbitan Surat Utang Negara dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
(2) Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala.

BAB VII
SANKSI

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal Dealer Utama tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal :

  1. Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) tahun terakhir; atau
  2. Dealer Utama tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(3) Pencabutan penunjukan Dealer Utama ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan.
(4) Penandatanganan surat pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan menjadi Dealer Utama setelah 12 bulan sejak pencabutan Dealer Utama.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 144/PMK.08/2006