Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 146/PMK.01/2006

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang, Menggunakan Batubara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang, Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
  5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

Pasal 1

Pemerintah memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada, kreditur yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Jaminan Pemerintah diberikan atas kewajiban pembayaran utang PLN kepada kreditur Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajiban tersebut adalah akibat dari kebijakan Pemerintah.

Pasal 3

Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi:

  1. Kebijakan harga jual tenaga listrik;
  2. Kebijakan subsidi listrik dalam rangka kompensasi fungsi kemanfaatan umum;
  3. Kebijakan yang mempengaruhi pasokan dan harga batubara; dan
  4. Kebijakan yang menghentikan atau menunda pelaksanaan/ pembangunan proyek yang telah berjalan,

yang mengakibatkan PLN tidak mampu membayar kewajibannya.

Pasal 4

(1) Pemenuhan kewajiban Jaminan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah pada ayat (1) dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort), setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur.

Pasal 5

(1) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberian Jaminan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. pemberian Jaminan Pemerintah diberikan kepada proyek dalam lingkup Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006.

(2)

Jaminan Pemerintah yang diberikan hanya berlaku apabila memenuhi syarat dan ketentuan:
  1. batas waktu pemenuhan kewajiban kreditur untuk berlaku efektifnya perjanjian pinjaman;
  2. jaminan kreditur untuk pemenuhan penyediaan dana sesuai dengan jadual penarikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman; dan
  3. jaminan kontraktor untuk penyelesaian proyek sesuai dengan jadual dan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak pembangunan proyek.

Pasal 6

Prosedur pemberian Jaminan Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. PLN, setelah melakukan asesmen kelayakan proyek, mengajukan proposal surat permintaan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
    1) Hasil studi kelayakan;
    2) Berita Acara proses tender yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel;
    3) Rekomendasi Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik terkait dengan kelayakan dan kesiapan proyek;
    4) Draft akhir Kontrak yang akan ditandatangani;
    5) Draft Perjanjian Pinjaman.
  2. Menteri Keuangan c.q. Badan Kebijakan Fiskal melakukan evaluasi terhadap proposal permintaan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan Jaminan Pemerintah atau mengembalikan proposal tersebut kepada PLN dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi.

Pasal 7

(1) Badan Kebijakan Fiskal melakukan pengelolaan biaya dan risiko fiskal.

(2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan akuntansi dan, pelaporan biaya dan risiko fiskal.
(3) Badan Kebijakan Fiskal melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam pemberian Jaminan Pemerintah sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Pasal 8

PLN menyelenggarakan pembukuan keuangan tersendiri sehubungan dengan pelaksanaan penugasan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 146/PMK.01/2006