Menimbang :
- bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, perlu melanjutkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng;
- bahwa dalam rangkamelaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahnnya;
- bahwa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008”.
Pasal 4
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI