Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 151/PMK.03/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan PenerimaanPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
  2. bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubahmasa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi DanGas Bumi dan Energi Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan PenerimaanPajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR127/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTORPERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI.

Pasal I

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara PenatausahaanPenerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi PanasBumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 November 2007 MENTERI KEUANGAN,
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 151/PMK.03/2007