Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 175/PMK.07/2007

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai NegeriSipil Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan Dana Tunjangan Kependidikan;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentangTunjangan Tenaga Kependidikan, dipandang perlu untuk memberikan bantuan atas kenaikantunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Tunjangan Kependidikan Tahun2008 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007 dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta nota keuangannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

Pasal 1

(1) Dana Tunjangan Kependidikan diberikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna membantu keuangan daerah dalam rangka pemberian Tunjangan Kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan khusus untuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka pemberian bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 2

(1) Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.

Pasal 3

Rincian besarnya Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.

Pasal 5

Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 6

(1) Daerah penerima Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan disertai dengan data jumlah guru per golongan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 175/PMK.07/2007