Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 183/PMK.03/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakanuntuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaranangsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiapbulan.
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untukmelaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian TahunPajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 2

Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-UndangPerubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaanbebas.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikanSPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikanSPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 183/PMK.03/2007