Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 192/PMK.03/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

Pasal 1

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telahmemperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah denganpendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pasal 2

(1) Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf ameliputi :

  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk MasaPajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajakdan tidak berturut-turut; dan
  3. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telahdisampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajakberikutnya.
(2) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah keadaan padatanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utangpajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
(3) Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c harus disusun dalam bentuk panjang (long form report)dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikanSurat Pemberitahuan Tahunan.
(4) Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksudpada ayat (3) ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembagapemerintah pengawas Akuntan Publik.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhanpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lambat tanggal 20 Januari.
(2) Penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)tahun kalender.

Pasal 4

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penelitian atas:

  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasiDirektorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
  5. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam suratpemberitahuan perubahan alamat.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PajakPenghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PajakPertambahan Nilai
(2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuantidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalamSurat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.
(3) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimanadimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.

Pasal 6

(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5tidak dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Wajib Pajak Patuh:

  1. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidangperpajakan;
  2. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajaktertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis Pajaktertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
  4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga) MasaPajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang lewatdari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya; atau
  5. Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Terhadap Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis bahwakepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan Surat Keputusan PengembalianPendahuluan Kelebihan Pajak.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan prosedur dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :

  1. Penetapan Wajib Pajak Patuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajaksebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 masih tetapberlaku sesuai dengan jangka waktu penetapan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang DapatDiberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 192/PMK.03/2007