Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 194/PMK.03/2007

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yangmemberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat keberatan ke DirektoratJenderal Pajak.
  2. Penyampaian surat keberatan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-filing adalah suatu carapenyampaian surat keberatan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia JasaAplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  3. Penyedia Jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia JasaAplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yangdapat menyalurkan penyampaian surat keberatan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal,jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta namaPerusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan surat keberatan.
  5. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisimengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawaipajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasanmengenai hasil penelitian keberatan.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikansurat keberatan.

Pasal 3

(1) Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftardan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;

  1. penyampaian secara langsung;
  2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. cara lain.
(2) Termasuk dalam pengertian penyampaian surat keberatan secara langsung sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a adalah penyampaian surat keberatan melalui Kantor Penyuluhan dan PengamatanPotensi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah kerjaKantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajakdikukuhkan.
(3) Penyampaian surat keberatan melalui cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :

  1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  2. e-filing melalui ASP.
(4) Penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tandapenerimaan surat dan penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf bdiberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(5) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a atau tandapenerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadibukti penerimaan surat keberatan.

Pasal 4

(1) Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungutatau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yangmenjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu)pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telahdisetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atausejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapatmenunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak (force majeur);dan
  6. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatanditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus.
(2) Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapatmenyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhisebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui.
(3) Dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.

Pasal 5

(1) Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajakuntuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak ataupenghitungan rugi.
(2) Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak suratpermintaan Wajib Pajak di terima.
(3) Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.

Pasal 6

(1) Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan SuratKeputusan Keberatan.
(2) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan Surat KeputusanKeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada wajib Pajak.

Pasal 7

(1) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur JenderalPajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WajibPajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal 8

Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/ataumemperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yangbersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimanadimaksud pada huruf a;
  3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untukmendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalammempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 9

(1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan SuratPemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperolehpenjelasan mengenai keberatannya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadirsebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiranWajib Pajak.

Pasal 10

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal suratkeberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atausebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur JenderalPajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggapdikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengankeberatan Wajib Pajak.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan dan tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 194/PMK.03/2007