Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.02/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dianggarkan subsidi Liquefied Petroleum Gas(LPG) Tabung 3 kilogram sebagai pengganti penggunaan minyak tanah yang bertujuan untukmengurangi beban subsidi Bahan Bakar Minyak;
  2. bahwa untuk memperlancar pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogramdiperlukan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayarannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi LiquefiedPetroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubahUndang-Undang Nomor 41Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4767);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4436);
  6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan HargaLiquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92; Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.012/1982 tentang Nilai Tukar Rupiah terhadap DollarAmerika yang Berlaku Bagi Perusahaan-Perusahaan Minyak dan Gas Bumi;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian AnggaranPembiayaan dan Perhitungan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkandengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang padadasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
  2. LPG Tabung 3 kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalamtabung dengan berat isi 3 kilogram.
  3. Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulanyang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
  4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerjadan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT. Pertamina(Persero).
  5. Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

Pasal 2

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogramdengan volume LPG Tabung 3 Kg yang diserahkan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg pada titik serahyang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurangantara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dengan harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg.
(3) Harga Jual Eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPGTabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehPemerintah melalui Badan Usaha.

Pasal 4

(1) Dana Subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaranmenerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja subsidi LPGTabung 3 Kg yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg yang tersedia dalamAPBN atau APBN-Perubahan.
(3) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran selakuPengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran Cq. DirekturPenerimaan Negara Bukan Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selakuKuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) danselanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4), DirekturJenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.
(6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pagutertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
(7) Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam satu tahun anggaranyang mengacu pada APBN atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran subsidi LPGTabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danDIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat direvisi sesuai dengan ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :

  1. Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaranbelanja subsidi LPG Tabung 3 Kg.
  2. Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran danmenandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran subsidi LPG Tabung 3 kg.

Pasal 6

(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kgkepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur JenderalPerbendaharaan.
(2) Permintaan Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tangal 1(satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertaidengan data pendukung bulan bersangkutan secara lengkap yang terdiri dari :

  1. Volume penjualan LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPGke agen;
  2. harga patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg; dan
  3. perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang diajukan berdasarkan data sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b.

Pasal 7

(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian danverifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diperlukanDirektorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat meminta datapendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha.
(3) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dianggap kuranglengkap, Pejabat Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapatmelakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
(4) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur JenderalAnggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat membentuk tim.

Pasal 8

Jumlah Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan jumlah subsidiLPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur PengelolaanKas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkanSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(3) Tata cara pencairan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperaturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan secara triwulanan.
(2) Untuk pelaksanaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib menyampaikanpermintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan disertai dengan datapendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Keuangan cq. DirekturJenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DirektoratJenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi.
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksipembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
(5) Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah terlebih dahulumendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(6) Koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidiLPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
(7) Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(8) Pembayaran atas koreksi sebagaimana dimaksud pada (6) dilakukan dengan mekanisme pembayaransubsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaranberjalan, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), palingtinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 12

(1) Untuk Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atau bulan yang belum ditagihkan olehBadan Usaha, Direksi Badan Usaha menyampaikan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 KgKepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusankepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data pendukung bulanbersangkutan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur JenderalAnggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada tanggal 15 Januari tahunanggaran berikutnya.
(4) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat JenderalAnggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi terhadapdata pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur JenderalAnggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran memproses Surat Permintaan Pencairan dana padaRekening Cadangan Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur pengelolaanKas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(7) Dalam hal jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yangtersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka jumlahyang dapat dimintakan pencairannya adalah sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.
(8) Dalam hal jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yangtersedia pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka danayang tersisa pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO segera disetorkan ke Rekening Nomor 502.000000Bendahara Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg, BadanUsaha wajib menyetor ke Rekening Nomor 502.000000 Bendahara Umum Negara sebagai PendapatanBersih Hasil Penjualan LPG yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturanPerundang-undangan.
(2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jualeceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dengan harga patokan per kilogram LPGTabung 3 kg, dikalikan dengan volume LPG Tabung 3 Kg, yang diserahkan kepada konsumen LPGTabung 3 Kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (7) dan pendapatan bersihsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersifat sementara.
(2) Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan Pendapatan Bersih Hasil Penjualan LPG dalam satu tahunanggaran secara final ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor kepadaMenteri Keuangan.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) apabila terdapat selisih kurang pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayarkepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), jumlah selisihkurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan tahunanggaran berikutnya.
(2) Apabila terdapat selisih lebih pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepadaBadan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Badan Usaha wajibmenyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Bendahara Umum Negara Nomor502.000000 sebagai Penerimaan Negara bukan Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerbitkannya surat pemberitahuan kelebihan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sepanjang subsidi LPG Tabung 3 Kg masih dianggarkan/disediakan dalam APBN atau APBN-Perubahan.

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.02/2007