Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 216/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  10. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;
  15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008;

Memperhatikan :

Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September – 8 Oktober 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2008 adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008.
(2) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp22.122.960.800.000 (dua puluh dua triliun seratus dua puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Minyak Bumi sebesar Rp 12.348.318.847.000 (dua belas triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  2. Gas Bumi sebesar Rp 9.774.641.953.000 (sembilan triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi triwulan I dan triwulan II masing-­masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 216/PMK.07/2007