Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 23/PMK.03/2006

Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tanggal 20 Maret 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka perlu diralat sebagai berikut :

Tertulis :

“(2) Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
a. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
b. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.”

Seharusnya :

“(2) Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :
a. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
b. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 15 Mei 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

J.B. KRISTIADI
NIP 060032007

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 23/PMK.03/2006