Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 37/PMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tata cara pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004, perlu disempurnakan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.04/2005;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI YANG TELAH DIBAYAR DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
  2. Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang’ mengimpor barang dan/atau bahan, mengolah, merakit atau memasang pada barang lain dan mengekspor hasil produksinya atau menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain.
  3. Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) adalah surat keputusan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang mencantumkan identitas perusahaan (NPWP, nama, alamat, NIPER), jumlah uang, nama bank, nomor rekening penerima pengembalian dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  4. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai (SPMK) adalah surat perintah membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
  6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
  7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN kepada Bank Operasional I untuk pemindahbukuan dana pengembalian ke rekening pihak yang berhak.

Pasal 2

(1)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, yang pelaksanaannya dengan menerbitkan SKPFP BM-C dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPPN, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang dan Kantor wilayah penerbit SPMK.

(3)

Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan.

Pasal 3

(1)

Berdasarkan SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

SPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :

  1. lembar ke 1 dan 2 untuk KPPN;
  2. lembar ke 3 untuk Perusahaan; dan
  3. lembar ke 4 untuk Kantor Wilayah, sebagai arsip.
(3)

SPMK disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)

Penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK tidak boleh di rangkap oleh satu orang pejabat.

(2)

Spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK dibuat setiap tahun atau setiap ada perubahan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK untuk disampaikan kepada KPPN.

Pasal 5

(1)

Berdasarkan SPMK yang disampaikan Kantor Wilayah, Kepala KPPN menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar ke 1 untuk Bank Operasional I;
  2. lembar ke 2 untuk penerbit SPMK; dan
  3. lembar ke 3 untuk KPPN.
(2)

KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPMK diterima secara lengkap dan benar.

(3)

KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK yang telah dibubuhi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal …………………. Nomor
………………….” disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMK.

(4)

SP2D disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I untuk melakukan pembayaran dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening Perusahaan dan tidak diperkenankan membayar secara tunai.

Pasal 6

(1)

Permohonan pengembalian diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima Kantor Wilayah secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.

(2)

Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pengembalian kepada suatu Perusahaan, Kepala Kantor Wilayah segera menerbitkan surat penagihan atas kelebihan tersebut untuk segera disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Terhadap SPMK yang telah diterbitkan dan belum dicairkan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 37/PMK.04/2005