Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 41/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/1/2007 tanggal 11 Januari 2007 dan Nomor 126/M-IND/2/2007, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan mendorong pengembangan industri alat-alat besar di dalam negeri serta dalam rangka menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu memberikan insentif pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk jangka waktu tertentu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan peralihan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini yang belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang meringankan setiap orang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Dan Bagian Tertentu Untuk Pembuatan Bagian Alat-alat Besar Serta Bagian Tertentu Untuk Perakitan Alat-alat Besar Oleh Industri Alat-alat Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk, sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2006.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 41/PMK.011/2007