Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.01/2008

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasadi lingkungan Departemen Keuangan,perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri KeuanganTentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan PresidenNomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANGPENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
  2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
  3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
  5. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
  6. Pejabat Pengadaan adalah personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  7. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentukoleh PenggunaAnggaran/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/PimpinanBHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilingkunganDepartemen/Lembaga/Sekretariat Lembaga Tinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
  8. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan yang dilakukan secara elektronik.

Bagian Keempat
Etika Pengadaan

Pasal 4

(1) PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik wajib :

  1. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password) para pihak;
  2. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan
  3. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pasal 5

PPK, Panitia Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa dilarang :

  1. mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
  2. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.

BAB II
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Bagian Pertama
Para Pihak

Pasal 6

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan barang/jasa secara elektronik terdiri atas :

  1. LPSE;
  2. PPk dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP; dan
  3. Penyedia Barang/Jasa.

Bagian Kedua
LPSE

Pasal 7

Organ LPSE terdiri atas :

  1. Pengarah; dan
  2. Pelaksana.

Pasal 8

LPSE berfungsi :

  1. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
  2. melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pasal 9

LPSE memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

Bagian Ketiga
PPK dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP

Paragraf 1
PPK

Pasal 10

PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. menyusun rencana pengadaan barang/jasa;
  2. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, dan menetapkan paket untuk swakelola;
  3. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia/pejabat pengadaan/ULP;
  4. menetapkan dan mengesahkan dokumen pengadaan secara elektronik;
  5. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan yang dilakukan panitia/pejabat pengadaan/ULP, sesuai kewenangannya;
  6. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
  8. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
  9. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
  10. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
  11. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dimulai; dan
  12. menindaklanjuti temuan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Paragraf 2
Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP

Pasal 11

Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
  2. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
  3. menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh LPSE;
  4. mengumumkan pengadaan barang/jasa di web-site pengadaan nasional;
  5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
  6. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
  7. mengusulkan calon pemenang;
  8. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  9. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dimulai.

Bagian Keempat
Penyedia Barang/Jasa

Pasal 12

(1) Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum Penyedia Barang/Jasa diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
  2. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia Barang/Jasa;
  3. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
  4. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  5. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
  6. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun berakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
  7. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Penyedia Barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  8. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
  9. tidak masuk dalam daftar hitam;
  10. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan
  11. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dimulai.
(2) Penyedia Barang/Jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf g.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

BAB III
MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Pasal 13

(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang digunakan adalah :

  1. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;
  2. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file;
  3. metode e-lelang umum Prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
  4. metode e-lelang umum Prakualifikasi dengan 2 (dua) file;
(2) Mekanisme dan prosedur pelaksanaan e-lelang umum dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

(1) Sebelum LPSE Departemen Keuangan ditetapkan, yang bertindak selaku :

  1. Pengarah adalah Tim Asistensi Pengadaan Barang/Jasa Departemen Keuangan; dan
  2. Pelaksana adalah Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
(2) Selain melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, PPK dan Panitia Pengadaan/ULP yang telah ada melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

(1) Pengadaan barang, jasa pemborongan, dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan secara elektronik.
(2) Untuk tidak menghambat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara manual sampai dengan tersedianya sarana dan prasarana, yang persiapannya dikoordinasikan dengan Biro Perlengkapan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
(3) Untuk tahun anggaran 2008, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit Eselon I Departemen Keuangan.

Pasal 16

Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Pembina pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen keuangan bekerjasama dengan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem layanan pengadaan secara elektronik kepada LPSE Nasional.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 42/PMK.01/2008