Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 44/PMK.012/2006

Menimbang :

  1. bahwa sampaiberakhirnya jangka waktu perpanjangan hak opsi (call option) sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005, sebagian Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi masih menghadapi kendala yang menyangkut kesiapan pendanaan berikut mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, hak opsi Pemegang Saham Pengendali untuk membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Mei 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3799);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
    53/KMK.017/1999
    31/12/KEP/GBI

    tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

  6. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
    135/KMK.017/1999
    32/1/KEP/GBI

    tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah;

  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005;

Memperhatikan :

  1. Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumatera Utara Nomor : 575/1569/2006 tanggal 15 Maret 2006;
  2. Surat Gubernur Provinsi Maluku selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Maluku Nomor : 583/971 tanggal 27 April 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.06/2003 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.06/2003 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2005 sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

(1)

Pemegang Saham Pengendali dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option) sampai dengan tanggal 7 Mei 2009.

(2)

Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara.

(3)

Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Mei 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal26 Juni 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 44/PMK.012/2006