Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 48/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan, dipandang perlu mengatur kembali aturan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  2. Pabrik Etil Alkohol adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan etil alkohol.
  3. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
  4. Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, yang tujuannya untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
  5. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah nomor tanda pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir Barang Kena Cukai.
  7. Hari adalah hari kerja.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik etil alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.

Pasal 2

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.

BAB II
PERSYARATAN FISIK, ADMINISTRASI, DAN LAINNYA

Bagian Kesatu
Persyaratan Fisik

Pasal 3

Lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol dan, Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:

  1. Untuk Pabrik Etil Alkohol:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Tempat Penyimpanan atau Pabrik lainnya;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; dan
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri.
  2. Untuk Tempat Penyimpanan:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; dan
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  3. Untuk Tempat Penyimpanan khusus pencampuran:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran lainnya;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

Pasal 4

Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:

  1. Untuk Pabrik Etil Alkohol memiliki:
    1. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik Etil Alkohol;
    2. bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol;
    3. bangunan, ruangan, tempat, dan bak atau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung etil alkohol yang selesai dibuat;
    4. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
    5. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dalam hal pabrik dengan Proses Produksi Terpadu;
    6. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
    7. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung produk sampingan;
    8. peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
    9. ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
    10. pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan Pemerintah Daerah setempat; dan
    11. papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm X 80 cm di bagian depan bangunan yang memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dengan jelas.

  2. Untuk Tempat Penyimpanan dan Tempat Penyimpanan khusus pencampuran memiliki:
    1. persil, bangunan,pekarangan yang termasuk bagian dari Tempat Penyimpanan;
    2. aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki tempat penimbunan permanen etil alkohol yang masih terutang cukai;
    3. khusus untuk Tempat Penyimpanan harus memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki, atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
    4. peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
    5. ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
    6. pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan Pemerintah Daerah setempat;
    7. papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm X 80 cm di bagian depan bangunan yang memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dengan jelas;
    8. tangki penimbunan permanen dengan kapasitas isi paling rendah 100.000 (seratus ribu) liter etil alkohol yang terletak di atas tanah seluas paling rendah 5.000 (lima ribu) meter persegi, dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;
    9. gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol yang aman dari kebakaran; dan
    10. khusus untuk Tempat Penyimpanan khusus pencampuran harus dilengkapi ruang laboratorium.

Pasal 5

Ketentuan persyaratan fisik pendirian Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku juga bagi persyaratan pendirian Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dan Tempat Penyimpanan khusus tujuan ekspor.

Bagian Kedua
Persyaratan Administrasi

Pasal 6

Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan paling kurang harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
  2. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
  3. Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
  4. Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
  5. Khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, dilengkapi dengan izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
  6. Khusus untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, dilengkapi dengan izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
  9. Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
  10. Akta Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum; dan
  11. Surat Pernyataan di atas meterei yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.

BAB III
PEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHAN
NPPBKC

Bagian Kesatu
Pemberian NPPBKC

Pasal 7

(1) Dalam rangka mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan fisik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan disertai gambar denah lokasi/bangunan.
(3) Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:

  1. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah memenuhi persyaratan fisik;
  2. Salinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang ditandasahkan oleh instansi terkait.
(5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

Bagian Kedua
Pencabutan NPPBKC

Pasal 8

(1) NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :

  1. atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;
  2. tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
  3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, tidak lagi dipenuhi;
  4. pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemilik NPPBKC dinyatakan pailit;
  6. pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;
  7. pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  8. pemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam NPPBKC, kecuali Pabrik Etil Alkohol dengan Proses Produksi Terpadu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :

  1. dilakukan renovasi; atau
  2. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemilik NPPBKC yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :

  1. sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) huruf a; atau
  2. setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.

Pasal 9

(1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menggunakan format keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 10

(1) Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan wajib dilunasi cukainya.
(2) Untuk mendapat kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan.
(3) Terhadap etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, wajib:

  1. dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh pemilik NPPBKC; atau
  2. dipindahkan ke Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan lainnya atau di ekspor.
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, etil alkohol wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik Barang Kena Cukai.

Bagian Ketiga
Perubahan NPPBKC

Pasal 11

(1) Perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
(2) Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dilampiri dengan bukti dokumen perubahan terdiri dari:

  1. Untuk perubahan nama perusahaan:
    1. akta notaris;
    2. persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan hukum;
    3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
    4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
    5. perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Untuk perubahan kepemilikan perusahaan:
    1. akta notaris;
    2. persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan hukum;
    3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
    4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.
  3. Untuk perubahan lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan:
    1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
    2. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
    3. perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
    4. perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
    5. perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 12

Etil Alkohol sebelum dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di bidang cukai tentang pencampuran etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :

(1) NPPBKC yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih tetap berlaku, dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat tanggal 12 Januari 2008.
(2) Bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pencabutan NPPBKC.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.04/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian NPPBKC, Pencabutan NPPBKC, dan Perubahan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Pengusaha Tempat penyimpanan khusus pencampuran, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 48/PMK.04/2007