Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.010/2004

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Komponen/Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan Dan Jasa Pelayaran;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan:

  1. Surat Menteri Perindustrian Nomor 22/M/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004;
  2. Surat Menteri Perhubungan Nomor UM.007/30/23 Phb.2005 tanggal 17 Januari 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN.

Pasal 1

Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 3

(1)

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka, Departemen Perindustrian.

(2)

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea danCukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.010/2004