Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 50/PMK.08/2008

Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana belum mengakomodir pelaksanaan Lelang Obligasi Negara dengan kupon mengambang dan keikutsertaan Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keungan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentangSistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
  2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Suarat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  4. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disebut LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangantentang Sistem Dealer Utama.
  6. Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh:
    a. Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau
    b. Peserta Lelang dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara,
    dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang Surat Utang Negara.
  7. Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
  8. Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan :
    1. volume dan tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
    2. volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon mengambang.
  9. Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan :
    1. volume tanpa tingkat Imbal hasil (Yield) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
    2. volume tanpa harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon mengambang.
  10. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
  11. Harga Setelmen adalah :
    1. harga yang dibayarkan atas Lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan, sebesar harga (clean price) atau Imbal Hasil (Yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam Penawaran Lelang Surat Utang Negara dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon; atau
    2. harga yang dibayarkan atas Lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan, sebesar imbal Hasil (Yield)yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam Penawaran Lelang Surat Utang Negara, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  12. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
  13. Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau LPS.
  14. Harga Rata-rata Tertimbang (Weight Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume Surat Utang Negara dengan harga yang dimenangkan dan total volume Surat Utang Negara yang terjual.
  15. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

BAB II
KETENTUAN LELANG

Pasal 2

(1) Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
(2) Pembelian Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang Surat Utang Negara.
(3) Pembelian Surat Utang Negara oleh Pihakselain Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
(4) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
(5) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.
(6) Pembelian Surat Utang Negara oleh LPS hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Pasal 3

(1) Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif.
(2) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
(3) Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding).

Pasal 4

(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif.
(2) LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dengan cara nonkompetitif.
(3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.
(4) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.
(5) Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

Pasal 5

Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.

Pasal 6

(1) Agen Lelang melakukan antara lain hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, nama Peserta Lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang Surat Utang Negara;
  2. melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;
  3. menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
  4. mengumumkan pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan/atau LPS.
(2) Pengumuman Keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang dan/atau LPS sekurang-kurangnya meliputi :

  1. Nama pemenang;
  2. Nilai nominal; dan
  3. Tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield)/harga (price).
(3) Agen lelang mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, sekurang-kurangnya meliputi :

  1. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
  2. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield)/harga (price);

Pasal 7

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).
(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara.
(2) Penetapan hasil Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruhPenawaran lelang Surat Utang Negara yang masuk.
(3) Penetapan hasil Lelang Surat Utang Negara didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.

BAB III
SETELMEN SURAT UTANG NEGARA

Pasal 11

(1) Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerjasetelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
(2) Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksaan lelang (T+5).

Pasal 12

(1) Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara, maka Peserta Lelang bertanggungjawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, pada tanggal Setelmen.
(2) Dalam hal Bank Indonesia dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara, maka Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang tersebut pada tanggal Setelmen.
(3) Dalam hal LPS dinyatakan menang dalam Lelang Surat Utang Negara atas penawaran yang dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri, maka LPS bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang tersebut pada tanggal Setelmen

Pasal 13

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut, dinyatakan batal.
(2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang atau LPS dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara Mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUPAN

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdanadicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 50/PMK.08/2008