Menimbang :
- bahwa dengan pengalihan tugas dan fungsi pengelolaan kredit program, termasuk Kredit Ketahanan Pangan dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2004 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 280/KMK.06/2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 280/KMK.06/2004, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8
|
||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17
|
||||||||||||
5. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.” |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JUSUF ANWAR