Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 56/PMK.07/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 digunakan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Pasal 3

Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar Rp 3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 4

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh.

Pasal 5

Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima dana.

Pasal 6

Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus Aceh diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 56/PMK.07/2008