Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 58/PMK.05/2005

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan program konsolidasi industri perbankan nasional antara lain melalui program penggabungan usaha (merger) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3840);
  6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.05/2005 TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum diubah sebagai berikut :

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 9A

(1) Dalam hal Bank Peserta melakukan Merger dengan Bank Umum lain, baik Bank Peserta lain dan atau bukan Bank Peserta, dan Bank Peserta tersebut menjadi surviving bank hasil merger, Bank Peserta tersebut tetap menjadi peserta Program Penjaminan.
(2) Dalam hal Bank Peserta melakukan Merger dengan Bank Umum lain dan surviving bank dari merger tersebut bukan Bank Peserta, status kepesertaan Bank Peserta dimaksud berakhir;
(3) Bank hasil merger sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada UP3 untuk diikutsertakan dalam Program Penjaminan dengan memenuhi persyaratan kepesertaan sebagai berikut :
a. menyampaikan surat persetujuan merger dari Bank Indonesia dan surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa tingkat kesehatan bank hasil merger adalah “sehat” atau yang setara dengan itu.
b. memenuhi persyaratan kepersertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan huruf c, ayat (3), dan ayat (4);
c. memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, apabila surviving bank pernah menjadi Bank Peserta.
(4) Bank Hasil Merger mengambil alih kewajiban pembayaran premi dan atau denda yang tertunggak dari Bank Peserta yang ikut dalam Merger.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 58/PMK.05/2005