Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 600/PMK.010/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;
  2. bahwa untuk melaksanakan program harmonisasi tarif bea masuk produk-produk tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan klasifikasi barang produk tertentu dan menetapkan tarif bea masuknya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Pertambanagn, Farmasi, Keramik dan Besi Baja;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA.

Pasal 1

Mengubah klasifikasi beberapa barang impor dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/2003, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Menetapkan kembali tarif bea masuk Produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 600/PMK.010/2004