Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 600/PMK.010/2004

Berhubung dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 terdapat kesalahan ketik, maka perlu diadakan perbaikan sebagaimana tertulis dalam Lampiran Ralat Peraturan ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 600/PMK.010/2004