Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 65/PMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang RincianAnggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun PegawaiNegeri Sipil (PNS) yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
  2. bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan Program PensiunPNS sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mengatur mengenai tata caraperhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan danPertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4778);
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4418);
  7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TahunAnggaran 2008;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar ManfaatTabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaandan Perhitungan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  12. peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabatdi Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menetapkan KeputusanMenteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yangBertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yangMengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluarandi lingkungan Departemen Keuangan;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan PenelaahanRencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan,Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-841 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun PegawaiNegeri Sipil Daerah di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-755 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun PegawaiNegeri Sipil Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Seluruh Pulau Jawa;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-099 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun PegawaiNegeri Sipil Daerah di Propinsi di Propinsi Dati I Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Maluku, IrianJaya dan Timor Timur;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) adalah Belanja Pensiun, UnfundedLiability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem.
  2. Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasukEks PNS Pegadaian dan eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI), PejabatNegara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI Lama, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP,pensiun ke-13, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero).
  3. Unfunded Liability Tabungan Hari Tua adalah pos belanja yang dialokasikan untuk memenuhi kewajibanPemerintah dalam rangka penyesuaian perhitungan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua (THT) PNSdan Hakim,
  4. Cadangan Perubahan Sharing adalah pos belanja yang dialokasikan untuk memenuhi kekuranganbelanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun antarabeban PT Taspen (Persero) dan beban APBN.
  5. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biayapembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan denganpelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT Taspen (Persero).

Pasal 2

(1) PT Taspen (Persero) mengaiukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded LiabilityTabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada MenteriKeuangan.
(2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yangditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran DirektoratJenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero).
(4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untukmengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, CadanganPerubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara.
(5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded LiabilityTabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya,Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasianggaran.

Pasal 3

(1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharingdan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahunberkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaranmemberitahukan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku KuasaPengguna Anggaran dan kepada PT Taspen (Persero).

Pasal 4

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur JenderalPerbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, CadanganPerubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada DirekturJenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Taspen (Persero).
(2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua dapatdilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi terhadapPenyerapan dana Belanja Pensiun sampai dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13,dan perkiraan penyerapan dana hingga akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biayapenyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
(5) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat JenderalAnggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencanapenggunaan alokasi dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, UnfundedLiability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(6) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, UnfundedLiability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari DirektoratJenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero).
(7) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita AcaraHasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SuratPenetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun, CadanganPerubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
(8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaanuntuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pasal 5

Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:

  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yangselanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut PejabatPenerbit SPM;
  4. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangkapelaksanaan anggaran belanja.

Pasal 6

(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanjadari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:

  1. Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; dan
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero).

(2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiripersetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menvampaikanSurat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
  2. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.

Pasal 8

Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:

  1. Surat Pernyatan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
  2. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.

Pasal 9

Berdasarkan SPM-LS setragaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SP2D untuk untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

Pasal 10

(1) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yangdiiterimanya.
(2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuaiketentuan yang berlaku.
(3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT Taspen (Persero).
(4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yangberlaku.

Pasal 11

Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT Taspen (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana yang terinci sesuai jenis penerima pensiun, meliputi Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pensiun Anggota TNI/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal perbendaharaan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

Dalam hal pos Belanja Pensiun, Unfunded Liablity Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing, dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 65/PMK.02/2008