Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 67/PMK.05/2007

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada KementerianNegara/Lembaga;
  2. bahwa agar pengelolaan rekening dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, dipandangperlu mengatur pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan kementerian negara/lembaga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan PenertibanRekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik KementerianNegara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah padaKementerian Negara/Lembaga;

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan;
  2. Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan Kuasa BendaharaUmum Negara di Daerah;
  3. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN);
  5. Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Rekeningadalah rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  6. Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan kementerian Negara/lembagadan satuan kerja perangkat daerah yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan olehMenteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara danmembayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia;
  8. Pembekuan Sementara Rekening adalah menutup sementara rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja untuk tidak melaksanakan transaksi penerimaan dan/atau transaksipengeluaran.

BAB II
SANKSI

Pasal 2

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang mengenakan sanksi berupa Pembekuan Sementara Rekening dan penutupan rekening.

Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara Rekening

Pasal 3

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang melakukan Pembekuan Sementara Rekening, dalam hal:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja membuka Rekening tanpa persetujuanBendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja tidak melaporkan pembukaan Rekening yangdilakukannya kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara paling lambat 5 (lima)hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening;
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja tidak mengajukan permohonan persetujuankepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara atas Rekening yang dibuka sebelumberlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening MilikKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja tidak menyajikan Rekening yang dikelolanyadalam laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Pasal 4

Pembekuan Sementara Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.

Pasal 5

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berwenang mencabut sanksi Pembekuan Sementara Rekening, dalam hal:

  1. Rekening yang dibuka oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja telah mendapatpersetujuan dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja telah melaporkan pembukaan Rekening kepadaBendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
  3. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja telah mengajukan permohonan persetujuankepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara atas Rekening yang dibuka sebelumberlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening MilikKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja telah memperbaiki laporan keuanganKementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dengan menyajikan seluruh Rekening yangdikelolanya.

Pasal 6

Pencabutan sanksi Pembekuan Sementara Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penutupan Rekening

Pasal 7

Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia.

Pasal 8

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara dalam hal:

  1. Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaKantor/Satuan Kerja.
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelahtanggal pembekuan sementara, tidak melaksanakan tindaklanjut terhadap Rekening yang dibekukansementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

Penutupan Rekening dan pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat dan di Daerah dengan menyampaikan permintaan tertulis kepada bank sentral/bank umum/kantor pos menggunakan formulir dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.

BAB III
PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 67/PMK.05/2007