Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 68/PMK.05/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan akan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, perlu diatur ketentuan mengenai perhitungan dan pembayaran premi untuk periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perhitungan dan Pembayaran Premi Program Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum untuk Periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM UNTUK PERIODE 1 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2005.

Pasal 1

Dalam rangka pengakhiran program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, untuk tahun 2005 pembayaran premi untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember diubah menjadi untuk periode 1 Juli sampai dengan 21 September.

Pasal 2

(1) Dasar pengenaan premi untuk periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 adalah rata-rata total kewajiban per akhir bulan dari bulan April 2005 sampai dengan bulan Juni 2005, setelah dikurangi kewajiban kepada pihak terkait dengan bank.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari simpanan dan pinjaman yang diterima dari bank lain dalam bentuk transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Pasal 3

Premi untuk periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 ditetapkan sebesar 0,125% dari dasar pengenaan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dihitung berdasarkan rasio antara jumlah hari dalam periode 1 Juli 2005 sampai dengan 21 September 2005 dengan jumlah hari dalam periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember, dengan rumusan :

yaitu : 0,125% X

83 hari
184 hari

X dasar pengenaan premi
0,0564% X dasar pengenaan premi.

Pasal 4

(1)

Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2005.

(2)

Terhadap premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan realisasi rata-rata total kewajiban per akhir bulan dari bulan Juli 2005 sampai dengan bulan September 2005.

Pasal 5

Bank peserta yang terlambat menyetor premi atau kurang membayar premi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2005.

Pasal 6

Tunggakan premi dan atau denda yang belum diselesaikan bank peserta sampai dengan tanggal 21 September 2005, tetap menjadi kewajiban bank peserta yang harus dilunasi kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 68/PMK.05/2005