Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 72/PMK.01/2007

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Majelis Kode Etik di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MAJELIS KODE ETIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis adalah Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik.

BAB II
PEMBENTUKAN MAJELIS

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Majelis di tingkat Departemen Keuangan untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Pimpinan unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing.
(3) Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnyauntuk membentuk Majelis di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.

Pasal 3

(1) Majelis dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis terdiri dari :
a. 1 (astu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota;dan
c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
(3) Anggota Majelis berjumlah ganjil
(4) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa

BAB III
PELANGGARAN KODE ETIK

Pasal 4

(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari :
a. Pengaduan tertulis.
b. Temuan Atasan.
(2) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor.
(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.
(5) Setiap Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.
(6) Dalam melakukan penelitian atas pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Majelis.

Pasal 5

Atasan langsung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.

BAB IV
TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS

Pasal 6

(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(3) Dalam hal Pegawaitidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari Majelis tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Majelis merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral.
(4) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.
(5) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup.
(6) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak .
(8) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan.
(9) Keputusan Majelis untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.

Pasal 7

(1) Majelis wajib menyampaikan keputusan Majelis kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Majelis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Keputusan Majelis sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis.
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis.

BAB V
KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG
MEMBERIKAN SANSI MORAL

Pasal 8

Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.03/2002 tentang Susunan, Tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2002 tentang Susunan Tugas dan Wewenang Komite Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai beralku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 72/PMK.01/2007