Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 73/PMK.05/2007

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan Remunerasi Bagi PejabatPengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentangPedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BadanLayanan Umum;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) pengertian yaitu tunjangan, sehingga keseluruhan Pasal 1berbunyi sbb.:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan PemerintahPusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaanbarang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalammelakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU padaKementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  3. Pejabat Pengelola BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan BLU yangbertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, PejabatKeuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yangberlaku pada BLU yang bersangkutan.
  4. Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yangbertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
  5. Sekretaris Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas,adalah orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untukmendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
  6. Gaji adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLU danPegawai BLU.
  7. Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawasdan Sekretaris Dewan Pengawas.
  8. Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji yang diterima oleh Pejabat Pengelola BLUdan Pegawai BLU, yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, lokasi kerja, tingkat kesulitanpekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya.”

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan inidiatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.”

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 73/PMK.05/2007