Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong investasi khususnya di bidang industri kendaraan bermotor yang berorientasi ekspor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor untuk tujuan ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian Dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Custom Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1

Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus).

Pasal 2

(1)

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan.

(2)

Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3)

Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor Independen.

Pasal 3

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
  1. Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;
  2. Tabel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
  3. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor.
  4. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor.
  5. Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri.
  6. Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir.
  7. Jaminan dari pimpinan tertinggi perusahaan pemohon.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

(1)

Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.

(2)

Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
(3)

Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir.

(4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat Pulau Batam.

Pasal 6

(1)

Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

(2)

Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. laporan tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. laporan akhir tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir atau ekspor kendaraan bermotor telah dilaksanakan seluruhnya.

Pasal 8

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan.

Pasal 9

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 September 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.010/2006