Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Departemen Dalam Negeri dengan Islamic Relief pada tanggal 6 Maret 2003;
  2. bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (KTLN) Sekretariat Negara Nomor : KL.05.00/UMPP/2570 tanggal 30 Juni 2006, Islamic Relief dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 34 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:

VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:

  1. Asian Foundation
  2. The British Council
  3. CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
  4. CCF (Christian Childrens Fund)
  5. CRS (Chatholic Relief Service)
  6. The Ford Foundation
  7. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
  8. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
  9. IECS (International Executive Service Cooperation)
  10. IRRI (International Rice Research Institute)
  11. Leprosy Mission International
  12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  13. Rockfeller Foundation
  14. WE (World Education Incooperated, USA)
  15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  16. HSF (Hans Seidel Foundation)
  17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
  18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
  19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
  22. IMC (International Medical Corps)
  23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
  24. International Islamic Relief Organization (IIRO)
  25. The Nature Conservancy (TNC)
  26. Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)
  27. Asia Pacific Telecommunity (APT)
  28. Cristoffel Blindenmission of Germany (CBM)
  29. Mercy Corps
  30. Conservation International (CI)
  31. Consortium for Assistance and Recovery toward Development in Indonesia (CARDI)
  32. Save the Children Fund-United Kingdom (SC-UK)
  33. International Relief and Development (IRD)
  34. Islamic Relief.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 September 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.04/2006