Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 87/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan Negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 99/KMK.05/2000 dengan Peraturan Menteri Keuangan ini;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 99/KMK.05/2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 87/PMK.010/2005