Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 87/PMK.03/2007

Menimbang :

  1. bahwa Kerjasama Teknik Korea dengan Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005.
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, Pemerintah Korea Selatan telah menunjuk Korea InternationalCooperation Agency (KOICA) sebagai satu-satunya pelaksana kerjasama teknik yang dilakukanPemerintah Korea Selatan tersebut dengan negara lainnya, termasuk dengan Pemerintah RepublikIndonesia;
  3. bahwa KOICA telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelaksana kerjasama teknik yangtidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000tentang Organisasi-organisasiInternasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Sebagai SubjekPajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3985);
  3. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi PemerintahRepublik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasioanal;
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasioanaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasioanal yang tidak termasuk Sebagai Subjek PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor 601/KMK.03/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Pasal I

Mengubah Lampiran I angka Romawi III butir 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasioanal dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan :

  1. Nomor 230/KMK.03/2001;
  2. Nomor 532/KMK.03/2002;
  3. Nomor 69/KMK.03/2003;
  4. Nomor 243/KMK.03/2003;
  5. Nomor 601/KMK.03/2005,

sehingga Lampiran I angka romawi III butir 11 berbunyi sebagai berikut :

  1. Kerjasama Teknik Korea (KOICA : Korea Internasional Cooperation Agency)- Republik Indonesia.

Pasal II

Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan Pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 87/PMK.03/2007