Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 94/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa sesuai keputusan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden pada tanggal 22 Agustus2007 dan rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 29 Agustus 2007 telah menetapkan pokok-pokok kebijakan stabilisasi pangan pokok September 2007
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dan usulan Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, MenteriPerindustrian dan Menteri Pertanian, dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan bakuuntuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, peludilakukan penyesuaian besaran tarif Pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) danProduk Turunannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang telahdilaporkan dan mendapat persetujuan Presiden pada tanggal 31 Agustus 2007 perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4531);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentudan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2007;

Memperhatikan :

Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-96/M.Ekon/08/2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal Kebijakan Stabilisasi Bahan Pangan Pokok Beras, Gula dan Minyak Goreng.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :

  1. Nomor 130/PMK.010/2005;
  2. Nomor 30/PMK.02/2006;
  3. Nomor 51/PMK.02/2006;
  4. Nomor 88/PMK.010/2006;
  5. Nomor 61/PMK.011/2007;
  6. Nomor 83/PMK.02/2007

diubah sebagai berikut :

  1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) sehinggaPasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1a) Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :

(a) Untuk harga referensi kurang dari USD550 (lima ratus lima puluh dollar AmerikaSerikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalamLampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
(b) Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD550 (lima ratus lima puluhdollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD650 (enam ratus lima puluhdollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimanatercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
(c) Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD650 (enam ratus lima puluhdollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD750 (tujuh ratus lima puluh dollarAmerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantumdalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
(d) Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD750 (tujuh ratus lima puluhdollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD850 (delapan ratus lima puluhdollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimanatercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
(e) Untuk harga referensi lebih tinggi atau sama dengan USD850 (delapan ratus limapuluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1b) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yangbertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIFRotterdam.
(2) Dihapus.

  1. Lampiran diubah dengan menghapus Angka Romawi I.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 94/PMK.011/2007