Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.011/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  2. bahwa berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme (USDFS);
  3. bahwa untuk melaksanakan kerjasama sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan tarif bea masuk dalam rangka skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS);
  4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan menetapkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat dengan USDFS adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepadauser dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi atau disebut dengan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
  2. User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS (SKVI-USDFS) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
  3. Surveyor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian guna melakukan verifikasi terhadap pemohon fasilitas USDFS.
  4. Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai user dan memuat rencana impor barang satu tahun.
  5. Kantor pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai.

Pasal 2

(1) Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang berasal dan diimpor dari Jepang oleh user ditetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Untuk menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, user mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan SKVI-USDFS yang telah ditanda sahkan dan disetujui oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada user.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan beserta alasannya.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dan wajib dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
  2. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.
(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor.

Pasal 6

(1) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN).
(2) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang termasuk dalam skema IJ-EPA, atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenis barang dipungut bea masuk berdasarkan tarif IJ-EPA.

Pasal 7

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib digunakan untuk kegiatan produksi oleh user yang bersangkutan.
(2) Dalam hal barang. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan oleh user yang bersangkutan, user tersebut wajib membayar bea masuk atas barang berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN).

Pasal 8

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, user bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang berdasarkan tarif bea masuk berlaku umum (MFN) dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan masukan Menteri Perindustrian.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelayanan dan pengawasan penggunaan tarif Bea Masuk USDFS diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. bagi User yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan tanggal terbit sampai dengan tanggal 1 September 2008, dan telah membayar bea masuk dengan menggunakan tarif yang lebih tinggi dari tarif yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dapat dikembalikan;
  2. bagi user yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 4 ayat (2) dengan tanggal terbit sete!ah tanggal 1 September 2008, maka berlaku tarif bea masuk USDFS sebagaimana ditetapkan da!am Peraturan Menteri Keuangan ini sejak tanggal penerbitan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.011/2008