Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 14/M-DAG/PER/7/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung upaya pengembangan investasi dan pembangunan industri untuk mendorong peningkatan ekspor non migas Indonesia, serta memperluas kesempatan kerja di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, Kawasan Industri di Pulau Bintan, dan Kawasan Industri di Pulau Karimun, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan impor beberapa produk dalam rangka kelancaran pengadaan barang yang bersumber dari impor;
  2. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada huruf a, perlu dikeluarkan ketentuan impor beberapa produk untuk Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, Kawasan Industri di Pulau Bintan, dan Kawasan Industri di Pulau Karimun;
  3. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

  1. Bedrijfs reglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1983 No.86);
  2. Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No.75, Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
  5. Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  6. Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam;
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1996 tentang Penunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone);
  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam;
  14. Keputusan Presiden Republik Indonesia N0MOR 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8/M Tahun 2005;
  15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  16. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
  18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran Tipe Dan Varian Kendaraan Bermotor;
  19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
  20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  21. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 610/MPP/Kep/10/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
  22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BEBERAPA PRODUK UNTUK KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, KAWASAN INDUSTRI DI PULAU BINTAN DAN KAWASAN INDUSTRI DI PULAU KARIMUN.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, selanjutnya disebut Kawasan Batam, adalah Daerah Industri Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
2. Kawasan Berikat Daerah Industri di Pulau Bintan, selanjutnya disebut Kawasan Bintan, adalah Kawasan Bintan Industrial Estate.
3. Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Karimun, selanjutnya disebut Kawasan Karimun, adalah Kawasan Karimun Industrial Cooperation.
4. Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri yang berlokasi di Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun.
5. Menteri adalah Menteri Perdagangan.

Pasal 2

Impor beberapa produk ke Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun diberikan pembebasan dari ketentuan impor yang berlaku, meliputi :

a. pembebasan dari keharusan untuk memperoleh persetujuan impor dan pemeriksaan surveyor di negara muat barang atas impor barang dalam keadaan bukan baru;
b. pembebasan dari keharusan untuk memperoleh persetujuan impor atas barang modal dalam keadaan bukan baru yang tidak diperbolehkan diimpor dan pemeriksaan surveyor di negara muat barang dalam hal importasi dilakukan untuk pemindahan (relokasi) pabrik dari luar negeri;
c. pembebasan dari kewajiban memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Pasal 3

(1) Pembebasan dari keharusan memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan atas impor barang modal dalam keadaan bukan baru, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 610/MPP/Kep/10/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru.
(2) Barang modal dalam keadaan bukan baru yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 610/MPP/Kep/10/2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan diimpor sepanjang barang modal bukan baru tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan barang yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik.
(3) Pembebasan dari kewajiban memiliki NPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan atas semua barang yang dikenakan kewajiban memiliki NPIK.

Pasal 4

(1) Importasi barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung.
(2) Importasi barang tertentu dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung yang dimaksudkan untuk membangun industri baru atau perluasan industrinya.

Pasal 5

(1) Perusahaan Pemakai Langsung yang dapat melakukan importasi barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, atau Menteri lainnya, atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atau Pejabat yang berwenang lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Angka Pengenal Importir (API).
(3) Perusahaan Pemakai Langsung yang izin usahanya masih berupa persetujuan prinsip dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat melakukan impor barang-barang tertentu sepanjang diperlukan dalam rangka pembangunan industrinya.

Pasal 6

(1) Barang modal bukan baru dan barang modal dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik yang telah masuk ke Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) setelah dipergunakan oleh Perusahaan Pemakai Langsung yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(2) Barang modal bukan baru dan barang modal yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan masih layak pakai secara teknis dan bukan skrap.

Pasal 7

(1) Setiap pengeluaran barang modal bukan baru dan barang modal yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik dari Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun ke DPIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai spesifikasi teknis, kelayakan pakai dan kondisi bukan skrap oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004.
(2) Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) dan merupakan dokumen pemasukan barang ke DPIL yang harus disertakan bersama dengan dokumen kepabeanan.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan oleh Surveyor dalam rangka penerbitan LS dilakukan di tempat pengeluaran barang di Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun.
(4) Biaya atas pemeriksaan pengeluaran barang yang dilakukan oleh Surveyor menjadi tanggungjawab Perusahaan Pemakai Langsung yang bersangkutan.

Pasal 8

Perusahaan Pemakai Langsung yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi:
a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API);
b. pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas persetujuan Menteri.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2005
Menteri Perdagangan RI

ttd.

Mari Elka Pangestu

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 14/M-DAG/PER/7/2005