Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 19/M-DAG/PER/9/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mempertahankan iklim usaha di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT) agar tetap kondusif di pasar dalam negeri dan dalam upaya mencegah praktek perdagangan tidak adil yang mengakibatkan kerugian terhadap industri dan konsumen TPT, maka perlu mengatur kembali kebijakan impor TPT;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dikeluarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005,
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, Dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005;
  11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
  12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata kerja Departemen Perdagangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku/penolong yang termasuk dalam klasifikasi barang impor/Pos Tarif (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
2. Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP-Tekstil, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.
3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
4. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 2

Importasi TPT yang tercantum pada daftar unit I sampai dengan 19 dalam Lampiran I Peraturan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Tekstil, dengan ketentuan TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

Pasal 3

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat diakui sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;
b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT);
c. Angka Pengenal importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka. Departemen Perindustrian;
f. Surat Pernyataan Rencana Kebutuhan Bahan Baku atau Bahan Penolong dan Pemasaran Hasil Produksi 1 (satu) tahun yang ditandasahkan oleh penanggung jawab perusahaan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Bentuk dokumen pengakuan IP-Tekstil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan atau penolakan pengakuan sebagai IP-Tekstil atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

Pengakuan sebagai IP-Tekstil berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Pasal 6

(1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi tekstil dalam format Kartu Kendali Impor kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Impor, Departemen Perdagangan setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka c.q. Direktur Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Departemen Perindustrian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa copy Kartu Kendali Impor yang ditandasahkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini kecuali yang disebutkan dalam kolom Keterangan pada lampiran tersebut, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi antara lain data atau keterangan mengenai negara pembuat barang spesifikasi barang yang mencakup Nomor HS, uraian barang, dan komposisi bahan, jumlah dan jenis barang.
(4) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan surveyor sebagai hasil pemeriksaan verifikasi atau penelusuran teknis dalam bentuk segel pada kemasan angkutan sejenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk Label pada barang atau kemasan angkutan sejenis lainnya.
(5) Atas setiap verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukannya, surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen impor.
(6) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir.

Pasal 8

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(2) Surveyor yang ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT secara periodik 1 (satu) kali sebulan.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dirjen Daglu c.q. Direktur Impor Departemen Perdagangan pada minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) Kewajiban verifikasi atas penelusuran teknis sebagaimana dimaksud Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku terhadap importasi TPT :
a. yang dimasukkan ke dalam :

1. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
2. Kawasan Perdagangan Bebas Sabang;
b. yang merupakan :

1. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
2. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
3. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955;
4. barang hibah;
5. barang contoh;
6. barang pindahan;
7. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas dan barang promosi;
8. barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara;
9. barang kiriman yang benilai sebesar FOB US$ 1000,00 atau kurang tanpa melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara.
c. yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor berdasarkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003.
(2) Terhadap importasi TPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang seluruh atas sebagiannya akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabeanan Indonesia Lainnya (DPIL) dan terhadap penjualan ke dalam negeri hasil produksi TPT yang bahan bakunya berasal dari impor yang memperoleh fasilitas KITE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh surveyor di tempat barang yang akan dimasukkan ke dalam DPIL atau di tempat barang yang akan dijual ke dalam negeri itu berada.

Pasal 10

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 11

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan :

a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 2 (dua) kali; atau
b. dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat dicairkan setelah yang bersangkutan mendapat klarifikasi dari Direktur Jenderal atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(3) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pencairan kembali pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan :

a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 lebih dari 2 (dua) kali;
b. mengubah dan atau menambah dan atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau
c. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Pencabutan pengakuan Sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) surveyor yang ditunjuk oleh Menteri adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 307/MPP/Kep/11/2003 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Pasal 14

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 732/MPP/Kep/10/2002 tentang Tata Niaga Impor Tekstil dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/4/2003 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil (TPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 646/MPP/Kp/10/2003, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Pengakuan IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 732/MPP/Kep/10/2002 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut.
(3) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/4/2003 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil (TPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 646/MPP/Kep/10/2003 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya tata laksana kepabeanan (custom dearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Selain IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri dapat menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan impor TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 19 dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Perusahaan yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan impor TPT sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat memasok kepada industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri dan dilarang untuk memperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Pasal 16

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2005
Menteri Perdagangan RI,

ttd.

Mari Elka Pangestu

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 19/M-DAG/PER/9/2005