Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 24/M-DAG/PER/11/2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 444/M/IND/10/2005 perihal Harga Patokan Ekspor (HPE) Kulit;
  2. Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan Nomor S-888/VI-BPPHH/2005 perihal usulan Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Produk Industri Kehutanan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ssbagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.

Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Rotan, Pasir, Produk Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 4

HPE sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).

Pasal 5

HPE sebagaimana dimaksud Pada Pasal 3 berlaku 1 (satu) bulan terhitung dari sejak tanggal Peraturan ditetapkan.

Pasal 6

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.

Pasal 7

Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Nopember 2005
Menteri Perdagangan Republik Indonesia,

ttd.

Mari Elka Pangestu

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 24/M-DAG/PER/11/2005