Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 25/M-DAG/PER/12/2005

Menimbang :

  1. bahwa sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu Pasal 3 ayat (6), Menteri Perdagangan harus menetapkan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan tata cara penentuan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b diatas, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

Pasal 1

Harga Patokan Ekspor Tertentu (HPE) adalah harga patokan atas barang ekspor tertentu yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 2

Barang Ekspor Tertentu adalah Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, Rotan, Pasir, Kayu, Kulit dan Batubara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara.

Pasal 3

(1) Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (satu) diatas, ditetapkan setelah mendengar pertimbangan dan/atau usulan dari Menteri teknis terkait.

(2) Pertimbangan dan/atau usulan dari Menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis :
a. Untuk barang ekspor hasil Pertanian dan Perkebunan oleh Menteri Pertanian;
b. Untuk barang ekspor hasil Industri oleh Menteri Perindustrian;
c. Untuk barang ekspor hasil Kehutanan oleh Menteri Kehutanan;
d. Untuk barang ekspor hasil Pertambangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e. Untuk barang ekspor hasil laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dalam ayat (2) harus disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor tertentu.

(4) Pertimbangan dan/atau usulan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibahas bersama instansi/lebaga pemerintah dan asosiasi komoditi terkait.

Pasal 4

(1) Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dibeberapa pelabuhan ekspor di Indonesia dengan mempertimbangkan :
a. terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
c. terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri;
d. daya saing barang ekspor tertentu.
(2) Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata satu bulan sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Pasal 5

Dalam hal belum ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru sedangkan Harga Patokan Ekspor sebelumnya sudah berakhir masa berlakunya, maka Harga Patokan Ekspor sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2005
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 25/M-DAG/PER/12/2005